Rabu, 27 Oktober 2010

Sumber Daya Alam


A. Norma-norma pelestarian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam lingkungan yang dapat di gunakan untuk kebutuhan manusia. Sumber Daya Alam meliputi norma-norma pelestarian jenis manfaat dan prinsip pemanfaatan.
Indonesia merupakan Negara mega biodivercity yaitu, Negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat banyak. Negara ini memiliki tanah yang kaya akan mineral dan bahan galian yang merupakan bahan mentah industry seperti, alumunium, nikel, tembaga, asbes, emas, dan perak. Di atas tanah juga tumbuhan beragam penghasil bahan berupa : Kayu, rotan, tebu, kayu putih, tembakau, sayuran, dan buah-buahan. Lautan Indonesia memiliki sumber kekayaanyang tak terhingga dari bermacam-macam ikan, tumbuhan laut, dan galian dari dasar laut, seperti : timah, dan minyak bumi. Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam namun, serasi dan seimbang, oleh karena itu agar pemanfaatandapat berkesinambungan maka tindakan exploitasi Sumber Daya Alam harus disertai tindakan perlindungan.
Adapun norma yang harus dipatuhi dalam rangka pelestarian Sumber Daya Alam sebagai berikut :
1.            Tindakan melakukan penebangan pohon dengan semena-mena (Tebang Habis)
2.            Penebangan kayu dilaksanakan secara terencana dengan sistim tebang pilih (Penebangan Selektif). Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
3.            Cara penebangan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga, tidak merusak pohon-pohon muda.
4.            Melakukan reboisasi  (Reporestasi) yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
5.            Melaksanakan oporestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk kepentingan lain.
6.            Mencegah kebakaran hutan karena kerusakan hutan yang paling besar dan sangat merugikan adalah kebakaran hutan.